optimal guna peningkatan daya saing usaha hasil produknya guna peningkatan kesejahteraannya.
TTG dalam konteks pemberdayaan masyarakat, merupakan pemicu pertumbuhan. Pemanfataan TTG secara optimal oleh masyarakat akan mampu mewujudkan usaha masyarakat yang dapat mengefisienkan ongkos produksi, memperbaiki proses mutu produksi, meningkatkan kapasitas, dan nilai tambah produk, sehingga dapat mensejahterakan masyarakat, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan memberantas kemiskinan.
Pemanfaatan TTG secara optimal akan dapat terwujud bila ada alih teknologi dari pencipta atau pemilik TTG kepada masyarakat pengguna. Alih TTG dilaksanakan melalui upaya pemasyarakatan TTG, yang bertujuan untuk mendorong meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan masyarakat, sehingga masyarakat lebih aktif dan berpikir rasional dalam mengeksploitasi sumber daya alam bagi usaha meningkatkan pendapatan. Pemasyarakatan teknologi yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan merupakan upaya yang strategis dalam rangka meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Mengingat faktor-faktor tertentu, seperti kesenjangan akses informasi, keterbatasan modal, dan kendala geografi, maka dalam proses alih teknologi khususnya Teknologi Tepat Guna (TTG) kepada masyarakat diperlukan campur tangan pemerintah untuk akselerasinya.
Komitmen Pemerintah untuk melakukan pemberdayaan masyarakat melalui TTG telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2010 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna yang memberi amanat kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan. Untuk efisiensi, efektivitas dan sinergitas pembinaan, maka di tingkat kecamatan dibentuk lembaga kemasyarakatan yang disebut Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek) yang bertugas memberikan pelayanan teknis, informasi, promosi dan dan orientasi TTG kepada masyarakat.
Dalam rangka pembinaan dan pengembangan Posyantek, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa – Kementerian Dalam Negeri menyusun Panduan Pengelolaan Posyantek, guna peningkatan kinerja pengurus Posyantek, demi terwujudnya Posyantek mandiri, berkelanjutan dan profesional dalam melaksanakan tugasnya.
1.2. Pengertian
Istilah-istilah yang perlu dipahami dalam pedoman umum ini adalah sebagai berikut:1. Teknologi Tepat Guna selanjutnya disebut TTG adalah teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara mudah serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan hidup;
2. Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna selanjutnya disebut Posyantek adalah lembaga kemasyarakatan di kecamatan yang memberikan pelayanan teknis, informasi dan orientasi berbagai jenis TTG;
3. Warung Teknologi Tepat Guna selanjutnya disebut Wartek adalah lembaga kemasyarakatan di desa/kelurahan yang memberikan pelayanan teknis, informasi dan orientasi berbagai jenis TTG.
4. Sumber TTG adalah pencipta, produsen dan atau lainnya baik secara perorangan atau lembaga yang menghasilkan dan atau memiliki paling sedikit satu jenis TTG yang diperlukan masyarakat pengguna TTG.
5. Pemetaan kebutuhan adalah pengumpulan data dan informasi jenis TTG, jenis usaha, sosial budaya dan potensi sumber daya lokal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar